Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Salah satunya adalah mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan keduanya dilakukan pada Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
Kemudian saksi Deddy Isniyanto (DI) selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini. Dia dimintai keterangam untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambungnya.
Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
"Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW," jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Qohar menandaskan.
Tak Temukan Pelanggaran, MA Tutup Penyelidikan Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto membeberkan hasil penyelidikan terkait dugaan suap ke majelis hakim kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Hal ini menindaklanjuti fakta yang menyebut bahwa mantan petinggi MA, Zarof Ricar yang terjerat skandal 'makelar kasus' sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi, Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR, " kata Yanto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Yanto menyampaikan, pertemuan Zarof dan Soesilo terjadi saat acara pengukuhan salah satu guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Adapun, kapasitas keduanya hadir dalam acara tersebut adalah sebagai tamu undangan. Pertemuan itu juga sifatnya insidental dan berlangsung singkat.
Yanto mengatakan, Zarof Ricar mengakui sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo. Yanto menegaskan, pertemuan hanya terjadi sekali.
"Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujar dia.
Sementara itu, dua hakim lainnya yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan tidak mengenal Zarof Ricar. Mereka berdua juga menyampaikan tidak pernah bertemu dengan mantan pejabat MA yang kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Agung tersebut.
Advertisement
Ketua MA Bentuk Tim Usut Suap Ronald Tannur
Diketahui, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mendalami tudingan pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur. Dalam hal ini, beberapa orang dimintai klarifikasi termasuk Zarof Ricar dan dua hakim agung SA dan ST.
Yanto mengatakan, pemeriksaan secara maraton digelar mulai tanggal 4 sampai 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.
Terkait Zarof Ricar, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap para terlapor dilaksanakan pada Selasa 12 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI.