Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian /Bappenas Tri Dewi Firgiyanti menyatakan pentingnya transformasi ekonomi lokal, ketahanan sosial, dan pelestarian lingkungan pedesaan. Sebab, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021, ada 9.075 desa rentan terhadap bencana dan dampak dari krisis iklim.
Krisis iklim ini berpotensi membawa dampak pada degradasi dan alih fungsi lahan, peningkatan kejadian bencana, dan peningkatan angka kemiskinan. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan prioritas berupa penguatan pembangunan desa secara lintas sektor dalam daya saing, produktifitas, sosial budaya, dan lingkungan pedesaan.
Baca Juga
Ia menjelaskan, penguatan ekonomi lokal diarahkan pada pengembangan produk unggulan desa melalui pengembangan Sentra IKM, transformasi Badan Usaha milik Desa (BUMDes), transformasi ekonomi desa terpadu, pengembangan pariwisata perdesaan.
Advertisement
Sementara itu, untuk ketahanan sosial diarahkan pada desa Inklusi dan akuntabilitas sosial, peningkatan preservasi dan resiliensi adat istiadat dan budaya nilai lokal desa. “Indikasi pelestarian lingkungan meliputi penguatan resilensi desa terhadap perubahan iklim, dan penguatan tanggap bencana,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, pembangunan perdesaan menjadi bagian dari Asta Cita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. “Program pembangunan yaitu peningkatan kemandirian perdesaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Saat ini, ada sekitar 16,25 % persentase desa mandiri di Indonesia. Menurutnya, konseptualisasi desa mandiri ini meliputi pelayanan dasar dan fasilitas yang berkualitas, ketahanan ekologi dan sumber daya alam, identitas budaya dan modal sosial yang baik, kemampuan ekonomi untuk menyejahterakan, dan tata kelola terpadu, akuntabel serta adaptif.
“Konseptualisasi ini digunakan dalam RPJPN dan RPJMN secara konsisten pembangunan desa yang berkelanjutan,” paparnya.
Pembangunan Desa Amanat Undang Undang
Pembangunan desa merupakan amanat dari UU Desa. Sesuai UU itu, desa memiliki otonomi sendiri, sehingga perlu peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan desa serta keselarasan kebijakan antara supra desa dan desa.
Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.
Advertisement