Liputan6.com, Jakarta Guna menahan gempuran produk selundupan yang masuk ke Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Keuangan berencana membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan. Hal itu pun didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menyebut bahwa desk tersebut dapat menahan gempuran produk selundupan yang mengancam lapangan pekerjaan di Indonesia.
Baca Juga
“Dengan adanya desk ini, kita harapkan lapangan kerja yang sudah dibangun dengan susah payah tidak ‘diserang’ oleh produk selundupan,” sebutnya.
Advertisement
Wamenaker Noel mengungkapkan, seperti yang dialami sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), barang selundupan seringkali lebih murah dibanding produk dalam negeri. Ia menyebut, hal itu berakibat banyak pabrik TPT tidak mampu bertahan dan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bukan hanya Kemnaker, masyarakat, dan terutama teman-teman buruh pasti mendukung desk ini, kita semua berkepentingan menjaga lapangan kerja agar tidak ‘diserang’ oleh produk selundupan,” ungkapnya.
Wamenaker Noel pun menegaskan, pembangunan lapangan kerja adalah aspek hilir yang sangat rentan terhadap “serangan” barang selundupan dan hal itu bisa dihalau dengan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
“Maka dari itu, Kemnaker mendukung desk ini, kalau produk murah hasil selundupan mengganggu lapangan kerja dalam negeri, kita semua yang akan rugi,” tegasnya.
Cegah Potensi Kerugian Rp10,3 M
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 4-11 November 2024, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar.
"Industri dalam negeri mengalami tekanan luar biasa dari produk selundupan dan pemerintah serius dalam memberantas penyelundupan," ungkapnya.
Menko Polkam, Budi Gunawan juga mengatakan, upaya pencegahan barang selundupan memerlukan pendekatan menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
“Di aspek hulu, kita mengedepankan langkah preventif, sementara di hilir dilakukan penegakan hukum dan diperlukan perbaikan sistem dan proses bisnis serta peningkatan sinergi dan koordinasi di antara kementerian/lembaga terkait,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antar-kementerian.
“Kami bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan harus menyelaraskan kebijakan,” ujarnya.
“Hulu dari TPT adalah tekstil, sedangkan hilirnya adalah garmen atau produk tekstil lainnya. Keduanya membutuhkan proteksi. Jika proteksi terlalu tinggi di hulu, maka produksi garmen dalam negeri akan terkena dampaknya,” jelas Sri Mulyani.
(*)
Advertisement