Sukses

Profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029

Johanis Tanak resmi terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029. Ia memperoleh 48 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Johanis Tanak resmi terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029. Ia memperoleh 48 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada Kamis, (21/11/2024).

Dilansir dari situs resmi KPK, pria kelahiran Toraja Utara pada 23 Maret 1961 ini memiliki latar belakang hukum dan pengalaman di berbagai posisi strategis, termasuk di Kejaksaan Agung RI, tempat ia memulai kariernya pada 1989.

Setelah menyelesaikan pendidikan Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Johanis memulai karier sebagai pegawai di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI.

Pada 1994, ia diangkat menjadi Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Tiga tahun kemudian, pada 1997, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Usaha Negara dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun).

Pada 2008, Johanis diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat. Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada 2014. Setahun kemudian, ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada 2019, Johanis menjabat sebagai Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen. Kariernya berlanjut pada 2020 ketika ia diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Pada 2021, ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

2 dari 2 halaman

Jabat Wakil Ketua KPK 2019-2024

Sebelum terpilih untuk periode 2024–2029, Johanis sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019–2024.

Johanis juga pernah mengemban beberapa tugas khusus diantaranya diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ia juga pernah ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN dan sebagai pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Dalam riwayat pendidikan, Johanis menyelesaikan pendidikan Strata-1 di Universitas Hasanuddin. Ia melanjutkan pendidikan Strata-2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan menuntaskan studi Strata-3 di Universitas Airlangga, Surabaya.