Liputan6.com, Jakarta - Ibnu Basuki Widodo lolos seleksi akhir calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Dalam pemilihan final, Ibnu berhasil meraih dukungan sebanyak 33 suara dan terpilih menjadi wakil ketua KPK pada periode 2024-2029.
Pada saat Fit and Proper Test, Selasa 19 November 2024, Ibnu Basuki Widodo sempat disinggung oleh Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengenai rekam jejak Ibnu karena telah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Rudianto juga menanyakan terkait alasan Ibnu ingin menjadi seorang pimpinan KPK dengan latar belakang seorang hakim. Bagi Ibnu hakim dan pimpinan KPK sama-sama memiliki tugas dan fungsi untuk mengadili, memproses suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi.
Advertisement
Sebelum mencalonkan diri sebagai Capim KPK, Ibnu telah menunjukkan dedikasinya dalam dunia hukum. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengemban jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado. Saat ini, Ibnu menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus di Mahkamah Agung, posisi yang memperkuat rekam jejaknya dalam menangani kasus-kasus pidana berat.
Dikutip dari berbagai sumber, Ibnu Basuki tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014.Â
Kasus yang melibatkan terdakwa tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium IPA untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2010.
Karier
Ibnu Basuki Widodo pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengemban jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.Â
Â
Pernah Jadi Humas PN Jakpus
Saat ini, Ibnu menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus di Mahkamah Agung, pada saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia tidak hanya sebagai hakim. Ibnu juga pernah diamanahkan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2017.
Ibnu juga pernah diamanahkan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2017, pada saat menjadi Humas Ibnu Basuki pernah melarang jurnalis meliput langsung persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa korupsi, Setya Novanto.
Advertisement