Sukses

Budi Gunawan: Perputaran Judi Online di Indonesia Capai 900 Triliun di 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa judi online di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa judi online di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Dia mengungkapkan total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun selama tahun 2024.

"Judi online kondisinya saat ini sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi di Indonesia ini telah capai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024," kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia mengatakan pemain judi online di Indonesia sebanyak 8,8 juta orang, dimana mayoritasnya merupakan masyarakat menengah ke bawah. Dari jumlah itu, kata Budi, 97.000 pemain merupakan anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta.

"80 ribu (pemain judi online) usianya di bawah 10 tahun. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online," ujarnya.

Menurut dia, judi online mendatangkan hormon endorphin yang membuat pemainnya merasa senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan. Padahal, kemenagangan tersebut sudah diatur operator judol agar deposit dananya semakin besar.

"Ketika deposit sudah besar dipastikan pemain akan kalah dan kehilangan uangnya," ucap Budi.

 

2 dari 2 halaman

Judi Online seperti Wabah

Dia menuturkan bahwa judi online sudah seperti wabah dan penyakit menular yang menjangkit berbagi kalangan, mulai dari orang tua hingga anak-anak.

Budi pun menegaskan komitmen pemerintah melakukan penegakan hukum dengan memblokir situs judi online san aliran dananya.

"Dari fakta dan kondisi sudah sangat mengkhawatirkan dan darurat ini. Desk judi online telah dan akan lakukan terus penindakan, penegakan hukum, memotong dan blokir situr judi online, termasuk pemblokiran aliran dana dan kampanye edukasi publik untuk penceghaan judi online," jelas Budi.