Sukses

Bea Cukai dan BNN Tindak 19 Kilogram Sabu dan Amankan 3 Tersangka di Perairan Palu

Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi, petugas Bea Cukai juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin, 18 November 2024.

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Sri Lestari Pujiastuti mengatakan pada Minggu (17/11) pukul 22.00 WITA pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu.

Menindaklanjutinya, dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai. Berujung kandas, kapal pelaku pun ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu. 

Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada pukul 05.00 WITA, 18 November 2024, tim gabungan menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N.

"Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram," kata dia.  

“Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, berinisial A,” jelas Sri.

 

2 dari 2 halaman

Jaga Sinergitas Antar Negara

Sri mengatakan, kini seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut, beberapa alat komunikasi serta ketiga pelaku telah diserahterimakan Bea Cukai ke BNN. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat guna melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkotika. Kami siap bekerja-sama dan berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal,” tutup Sri.