Sukses

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Panggil Anggota DPR Anwar Sadad Sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Satu di antaranya adalah anggota DPR RI 2024-2029 sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022. 

“Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Tessa menyatakan, pemeriksaan terhadap Anwar Sadad nantinya dilakukan baik sebagai tersangka ataupun saksi atas penyidikan pihak lainnya di kasus korupsi dana hibah Jatim.

“Baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain, kita akan sampaikan ke teman-teman,” jelas dia.

KPK Tetapkan 21 Tersangka

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

 

2 dari 2 halaman

21 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  2. AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  3. AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  4. BW, Swasta;
  5. JPP, Swasta;
  6. HAS, Swasta;
  7. SUK, Swasta;
  8. AR, Swasta;
  9. WK, Swasta;
  10. AJ, Swasta;
  11. MAS, Swasta;
  12. FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
  13. AA, Swasta;
  14. AH, Swasta;
  15. MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  16. AYM, Swasta;
  17. RYS, Swasta;
  18. MF, Swasta;
  19. AM, Swasta;
  20. JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
  21. MM, Swasta.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Tessa.