Sukses

26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Tetap Berlaku Meski Jelang Akhir Pekan, Jumat 22 November 2024

Menjelang akhir pekan, Jumat (22/11/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta masih tetap diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, terus berupaya mengatasi masalah ini melalui kebijakan ganjil genap.

Pada hari ini meski jelang akhir pekan, Jumat (22/11/2024), kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi volume kendaraan dan meningkatkan kualitas udara. 

Pada hari ini, mengingat tanggal genap, Jumat (22/11/2024), maka kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang  diizinkan melintas di area yang ditentukan di waktu-waktu tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

2 dari 4 halaman

Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat

Menghadapi kebijakan ganjil genap, pengendara roda empat perlu menyesuaikan rencana perjalanan mereka. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:

1. Periksa Pelat Nomor:

Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tidak, pertimbangkan alternatif transportasi atau rute.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, dan KRL yang dapat menjadi alternatif yang efisien dan hemat biaya.

3. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang bebas dari kebijakan ganjil genap.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman dapat menjadi solusi praktis untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Persiapkan Waktu Lebih Awal:

Berangkat lebih awal dari biasanya dapat membantu Anda menghindari jam sibuk dan mengurangi stres di perjalanan.

6. Periksa Kondisi Kendaraan:

Pastikan kendaraan dalam kondisi prima untuk menghindari masalah di jalan yang dapat memperburuk kemacetan.

7. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu langkah penting dalam mengatasi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di kota ini.

Dengan memahami wilayah dan jam berlaku serta memanfaatkan tips berkendara yang telah disebutkan, diharapkan para pengendara dapat menyesuaikan diri dan tetap menikmati perjalanan yang nyaman dan aman.

Tetap patuhi aturan lalu lintas dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pengguna jalan.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence