Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, menghadapi tantangan lalu lintas yang signifikan. Untuk mengurangi kemacetan, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap, yang mengatur kendaraan berdasarkan pelat nomor akhir kendaraan mereka.
Namun, pada Sabtu (23/11/2024) kebijakan ini tidak akan berlaku, sehingga memberikan kelonggaran bagi pengendara di akhir pekan.
Baca Juga
Sebab, kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Advertisement
Saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara di Jakarta bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Meskipun ganjil genap tidak berlaku di akhir pekan, pengendara tetap perlu berhati-hati dan bijaksana dalam berkendara di Jakarta. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
1. Periksa Kondisi Kendaraan:
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum memulai perjalanan. Periksa tekanan ban, oli, dan sistem pengereman untuk memastikan keselamatan.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu menghindari kemacetan dan menemukan rute tercepat ke tujuan Anda.
3. Hindari Jam Sibuk:
Jika memungkinkan, hindari berkendara pada jam-jam sibuk bahkan di akhir pekan, seperti pagi hari dan menjelang malam, untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi.
4. Patuh pada Rambu Lalu Lintas:
Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan instruksi dari petugas di lapangan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.
5. Siapkan Alternatif Transportasi:
Pertimbangkan menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu mengurangi polusi.
6. Tetap Tenang dan Sabar:
Lalu lintas di Jakarta bisa menjadi stres, jadi penting untuk tetap tenang dan sabar saat berkendara. Hindari tindakan agresif dan selalu prioritaskan keselamatan.
Dengan memahami kebijakan ganjil genap dan menerapkan tips berkendara yang bijaksana, pengendara dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan aman di Jakarta.
Kebijakan ini, meskipun tidak berlaku di akhir pekan, tetap memainkan peran penting dalam mengelola lalu lintas selama hari kerja.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement