Sukses

Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO

Komjen Pol Wahyu mengatakan, cukong kasus TPPO sebagian berada di Malaysia. Menurutnya, Negeri Jiran banyak menjadi tujuan pengiriman PMI ilegal lantaran mudah diakses.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bahwa kepolisian akan meringkus otak dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Prinsipnya, kami melakukan penangkapan terhadap apa yang sudah ada dulu. Dari penyalurnya, pasti akan kami tarik ke atas, siapa yang menjadi cukong," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024) seperti dilansir Antara.

Komjen Pol Wahyu mengatakan, cukong kasus TPPO sebagian berada di Malaysia. Menurutnya, Negeri Jiran banyak menjadi tujuan pengiriman PMI ilegal lantaran mudah diakses.

"Karena memang negara paling dekat itu Malaysia. Aksesnya juga lebih mudah. Bisa melalui jalur laut, bisa melalui jalur darat. Kalau ke tempat lain, pasti kan harus menggunakan pesawat dan sebagainya, itu lebih mudah untuk kita ketahui," ucapnya.

Untuk menangkap otak TPPO yang berada di luar Indonesia, kata dia, diperlukan kerja sama antarnegara. Oleh karena itu, Bareskrim Polri menjalin kerja sama kepolisian dengan negara-negara lain, termasuk Malaysia, dalam menangkap cukong-cukong kasus TPPO.

"Bahkan sudah ada kerja sama P2P (police to police) untuk mempercepat koordinasi dengan shortcut. Kalau kita melewati saluran-saluran yang resmi, itu panjang, tapi bisa kita pendekkan. Jadi, mendapat dukungan juga dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," tutur dia.

 

2 dari 3 halaman

397 Kasus

Adapun pada Jumat kemaren, Bareskrim Polri dalam konferensi pers menyatakan telah berhasil mengungkap 397 kasus TPPO dalam kurun waktu 1 bulan, 22 Oktober—22 November 2024.

Selain itu, Bareskrim juga berhasil menangkap 482 tersangka dan menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang.

 

3 dari 3 halaman

Selamatkan Kerugian Negara

Tiga Polda yang paling banyak melakukan pengungkapan adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat karena lokasinya merupakan perbatasan antarnegara.

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp284 miliar.