Sukses

Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Barang Bukti Uang Rp5 Miliar

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Ia diketahui atas nama inisial B, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Liputan6.com, Jakarta Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Ia diketahui atas nama inisial B, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan terduga pelaku judi online tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.

"Penyidik dari rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).

Sehingga, kata Ade Ary, total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online Komdigi yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," kata Ade Ary.

Kemudian, dari penangkapan terhadap B tersebut, petugas telah mengamankan atau menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.

"Kemudian kami sampaikan bahwa dari tangan tersangka B ini yang ditangkap terakhir ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti," jelasnya.

"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Bandar Judi Online yang Berafiliasi dengan Pegawai Komdigi Ditangkap

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat dini hari (15/11/2024). Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary.

Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buron. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Â