Sukses

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak warga bangsa Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak warga bangsa Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024. Menag juga mendoakan pilkada berjalan aman dan lancar.

Pesan ini disampaikan Menag usai menjalankan umrah di Masjidil Haram, Sabtu (23/11/2024) malam waktu Arab Saudi. Menag saat ini berada di Tanah Suci untuk memenuhi undangan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Pertemuan yang akan berlangsung di Makkah itu rencananya membahas persiapan penyelenggaraan haji 2025.

"Kami mengingatkan kepada seluruh warga bangsa, insya Allah pada 27 November kita akan melakukan pemilihan kepala daerah. Mari kita mendemonstrasikan indahnya Indonesia menjalankan praktik demokrasi, biar Indonesia menjadi contoh ini sebuah demokrasi yang indah," kata Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

"Mari kita gunakan hak pilih kita, tanpa ada tekanan, tanpa ada paksaan, dan kita ikhlas memilih sesuai hati nurani kita," sambungnya. 

Menurut Nasaruddin, siapa pun yang terpilih, mereka adalah putra terbaik bangsa. Semoga para kepala daerah terpilih bisa mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan warga bangsa

"Saya di sini, dari kejauhan di Tanah Suci berdoa semoga pilkada berjalan lancar tanpa ada masalah apapun," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Pilkada Serentak

Pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024 di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota di DKI Jakarta saja yang tidak menggelar pilkada.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Video Terkini