Liputan6.com, Jakarta - Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan. Adapun motif dari peristiwa itu lantaran Kabag Ops AKP Dadang Iskandar tidak senang rekannya ditangkap terkait kasus dugaan tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal.
"Motif yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga
"Kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan. Jadi sementara keterangan dari tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik akan mendalami," sambungnya.
Advertisement
Menurut Andry, penyidik masih mendalami terkait peran Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di kasus dugaan tambang sirtu ilegal tersebut. Termasuk siapa pemilik dari proyek galian mineral itu di kasus polisi tembak polisi.
"Sedang kita dalami," terang dia.
Adapun tersangka yang ditangkap oleh Kasat Reskrim Ulil Ryanto Anshari, disebutnya berprofesi sebagai sopir dari tambang sirtu. Sementara soal kedekatan dengan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar juga masih dalam penelusuran penyidik.
"Yang bersangkutan minta tolong ke Pak Kabag Ops untuk bisa membantu," Andry menandaskan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegak hukum mengusut tuntas penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil Anshar yang dilakukan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
"Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, seperti dilansir Antara.
Â
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Menurut Atnike, peristiwa penembakan antara sesama anggota polisi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Kasus serupa pernah terjadi yakni penembakan Brigadir J di tahun 2022 yang sempat menjadi perhatian publik.
Karenanya, Atnike meminta para penegak hukum berkaca akan kasus ini dan terus mengevaluasi internal agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali," kata dia.
Dia juga berharap para saksi yang terlibat dalam kasus penembakan AKP Riyanto mendapat perlindungan layak.
Dengan demikian para saksi bisa terlepas dari intimidasi dan dapat bersaksi demi membongkar kasus penembakan tersebut.
Â
Advertisement
Pasal Pembunuhan Berencana
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.
Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat 22 November 2024.