Liputan6.com, Jakarta - Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir di Polda Metro Jaya. Terbaru, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan ke dugaan korupsi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, 9 orang oknum pegawai terlibat kasus judi online. Adapun mereka, DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Baca Juga
Menurut dia, perannya mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran. Dari fakta itulah kemudian kepolisan akan melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Kami sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Dia mengatakan, Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 orang saksi dalam dugaan korupsi.
Adapun, penyelidikan terkait Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B besar atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf B besar juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Karyoto menyatakan kembali komitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, Bandar, dan pihak-pihak lainnya. Hal ini demi membuat judi online ini betul-betul menjadi zero.
"Andai kata judi ini bisa kita berantas sampai dengan zero, kita yakin uang-uang yang mengalir pada bandar-bandar judi ini bisa bermanfaat dalam kehidupan yang baik," terang Karyoto.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan arahan dan penekanan Bapak Presiden memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," sambung dia.
Judi Online Bukan Hanya Kejahatan Teknologi
Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya memandang bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, stakeholder terkait, maupun masyarakat yang turut memberikan dukungan dan bantuan dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian," tandas Karyoto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang meliabatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Advertisement
24 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Begini Perannya
Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPO inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan.
"Nilainya total Rp 167 M," ujar dia.
Hasil Pengembangan Kasus
Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam
"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," jelas Karyoto.
Advertisement