Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Menurut dia, usulan tersebut diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Karena, menurut dia, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyarankan untuk melakukan kajian terlebih dahulu dari setiap pemangku kepentingan. Dia mencatat, ada kelebihan dan kekurangan saat KPU menjadi basan ad hoc.
Advertisement
“Tentu memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung tujuan yang ingin kita capai, oleh karena itu penting dilakukan kajian lebih mendalam terkait independensi kredibilitas efektifitas Pemilu ke depan yang bebas dan aktif,” kata Budi saat jumpa pers bersama KPU RI di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Budi memastikan, setiap masukan menjadi penting sebelum membuat keputusan final. Tujuannya, untuk menentukan arah penyelenggara Pemilu ke depannya yang lebih baik.
“Diskusi terbuka dan masukan pelbagai pihak penting, dalam rangka menentukan arah terbaik dalam reformasi arah KPU ke depan,” dia menandasi.
Tunggu Pembahasan RUU Pemilu
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu terlebih dahulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu terkait adanya usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc.
Dia pun menghargai adanya usulan tersebut dan berbagai aspirasi lainnya yang berkembang.
Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana untuk membuat Omnibus Law tentang Politik yang di dalamnya juga memuat RUU Pemilu.
Advertisement