Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yakni Yan Gilbert Gaspari dan Muhammad Ary Dayanto. Kedua tersangka beraksi di empat lokasi dan membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk mencuri motor korban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdaya mengatakan, Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan kedua tersangka. Kasus curanmor merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan.
“Waktu untuk beraksi (tersangka) kurang lebih gak sampai 5 menit,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Tersangka melakukan aksinya dengan sistem acak di wilayah Kota Depok. Tersangka akan mencari lokasi yang dinilai minim penjagaan dan pengawasan dari pemilik motor, sehingga memudahkan kedua tersangka mencuri motor.
“Mereka mengambil mungkin kondisinya sepi atau mungkin jauh dari pemiliknya, mungkin yang paling gampang menurut mereka untuk diambil,” ucap Arya.
Arya menjelaskan, tersangka sudah beraksi sebanyak empat kali dan membawa lima sepeda motor milik korban. Tersangka beraksi sejak Juli hingga Oktober, serta membawa kabur lima motor milik korban dari berbagai merek.
“Untuk lima motor sudah kami amankan dan kami berikan kepada korban,” jelas Arya.
Diketahui kedua tersangka saat beraksi memiliki tugas sebagai joki dan pemetik motor korban. Kedua tersangka mengambil motor dan akan di jual kembali kepada orang yang mencari sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan.
“Mereka rencananya uang hasil penjualan motor curian akan digunakan untuk keperluan pribadi, namun saat ditangkap motor curian belum sempat di jual,” terang Arya.
Diduga tersangka akan menjual motor curian dikarenakan terdapat penadah motor curian. Polres Metro Depok akan melakukan pengungkapan untuk menangkap penadah sepeda motor curian.
“Iya, ada penadahnya,” kata Arya.
Barang Bukti Kunci T
Arya mengungkapkan, saat beraksi para tersangka dibekali dengan kunci letter T dan Y, serta benda tajam seperti gunting. Nantinya alat tersebut digunakan tersangka mencuri motor korban dengan cara merusak bagian kunci motor.
“Barang bukti kunci letter T hingga gunting yang digunakan tersangka telah kami amankan,” ungkap Arya.
Arya mengingatkan masyarakat selalu waspada dan menambah pengamanan saat memarkirkan kendaraannya. Menurutnya, para tersangka curanmor melaksanakan aksinya tidak hanya di permukiman, namun kerap beraksi di minimarket maupun lokasi yang minim pengawasan.
“Sebaiknya ada kunci ganda atau tambahan untuk melakukan pencegahan,” kata Arya.
Advertisement
Gelar Patroli
Arya menuturkan, Polres Metro Depok telah mengerahkan anggota kepolisian untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Metro Depok. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas pencurian motor.
“Dalam sebulan rata-rata laporan pencurian mencapai enam sampai delapan laporan, jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” tutur Arya.
Arya menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Arya.