Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melangsungkan rapat dengan pemerintah, terkait Pilkada serentak 2024 yang akan dilangsungkan pada 27 November mendatang.
Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) yang menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian, salah satunya soal ajakan untuk tidak golput.
Baca Juga
“Silakan gunakan hak suara kita masing-masing dengan sebaik-baiknya, sekali lagi jangan golput. Gunakan hak memilih dan menentukan pemimpin daerah kita demi masa depan daerah kita masing,” ajak Budi Gunawan saat jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta (25/11/2024).
Advertisement
Budi juga mengajak, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Dengan begitu, masyarakat sudah terlibat menyukseskan dengan hak pilihannya dengan keyakinannya masing-masing.
“Tetap jaga persatuan dan keutuhan bangsa dan negara ini mari kita wujudkan pilkada serentak yang sejuk damai, jujur, adil,” seru Budi.
Singgung Soal Hari Libur
Budi menambahkan, pada 27 November besok, pemerintah juga sudah memastikan hari tersebut menjadi tanggal merah atau hari libur nasional. Hal itu ditandai dengan terbitnya keputusan presiden atau Keprres nomer 33 tahun 2024.
“Sekali lagi pemerintah menyampaikan, hari rabu tanggal 27 November 2024 adalah merupakan tahapan pencoblosan pemungutan suara, pemerintah juga telah menetapkan pada hari rabu tersebut sebagai hari libur nasional,” dia memungkasi.
Penetapan Kepres
Sebagai informasi, Penetapan Kepres ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.
“Keputusan presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” tulis Kepres tersebut, seperti dikutip Senin (25/11/2024).
Melalui keputusan itu, maka Rabu 27 November 2O24 akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandas kalimat penutup di Kepres tersebut.
Advertisement