Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyelidiki aliran dana kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengalir ke partai politik (parpol).
Bukan tanpa sebab, dua orang dari total 24 tersangka yang ditangkap disebut-sebut memiliki latar belakang politikus. Adapun dua nama itu adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang dan Denden Imadudin Soleh.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra tak menampik, proses penyidikan terhadap kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi masih terus dikembangkan.
Advertisement
Dalam hal ini, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahkan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dari kejahatan tersebut.
"Kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu, jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Wira menegaskan, Polda Metro Jaya tak bisa sendiri dalam mengusut aliran dana judi online. Di sini, dibutuhkan peran-peran dari instansi lain yang juga berwenang mendalami hal tersebut.
"Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instasi terkait," ujar perwira menengah polisi tersebut.
24 Tersangka dan 4 DPO Judi Online
Dalam kasus ini, 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Advertisement
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam
"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.