Sukses

Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun

Mendag Budi kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

Liputan6.com, Jakarta Sikap tegas ditunjukkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso terkait kecurangan pelaku usaha jelang momen Natal dan Tahun Baru 2025. Tercatat, 3 unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman, DI Yogyakarta, resmi disegel. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam melayani dan melindungi masyarakat agar suasana Natal tetal aman dan nyaman.

"Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai bentuk pengamanan pada salah satu SPBU di Kabupaten Sleman. Kami duga terdapat alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB) yang memengaruhi hasil ukuran, yang jika dalam kondisi menyala, dapat menghasilkan penakaran minus rata-rata 600 ml per 20 liter,” ungkap Mendag Budi usai memimpin langsung penyegelan ini, Senin (25/11).

Adapun ketiga pompa ukur BBM dengan 6 nozel ini digunakan untuk menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax dan Pertamina Dex. Diduga, ada alat tambahan yang dipasang untuk memengaruhi hasil pengukuran saat kendaraan mengisi BBM. Dengan adanya alat tambahan di ketiga mesin ini, potensi kerugian konsumen diperkirakan hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Mendag Budi kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan terkait metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat,” kata Mendag Budi.

2 dari 3 halaman

Langgar Ketentuan Undang-Undang

Menurut Mendag Budi, ketiga mesin pompa ukur BBM berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggar diancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Melalui pengamanan ini, ketiga mesin kami segel sementara. Kami akan dalami dan selidiki lebih lanjut. Jika terbukti, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mendag Budi.

3 dari 3 halaman

Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Mendag Budi mengungkapkan bahwa aktivitas pengawasan SPBU menjadi bagian persiapan menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pengawasan SPBU kali ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut pengaduan masyarakat. Mendag Budi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran di bidang metrologi dan tidak segan-segan untuk melaporkan kecurangan. “Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu aktif melaporkan jika ada kecurangan,” kata Mendag Budi.

Turut mendampingi Mendag Budi, yaitu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Rusmin Amin dan Inspektur Jenderal Kemendag Komjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Turut hadir dalam pengamanan di Kabupaten Sleman tersebut, yaitu Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol. Adi Vivid, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sleman Yuswanto Ardi, dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Riva mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di SPBU. “Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan. Kami pun mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan memastikan berjalannya metrologi legal sesuai ketentuan. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Riva.

Video Terkini