Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian angkat bicara soal rencana pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sebagai saksi atas kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pemanggilan beberapa pejabat termasuk Budi Arie masih menunggu hasil penyidikan yang kini sedang berjalan.
Baca Juga
"Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Wira mengatakan, salah satu yang akan didalami kepolisian saat ini adalah terkait masuknya AK (Adhi Kismanto) sebagai staf ahli di Komdigi.
Padahal, AK tidak lulus seleksi pada CPNS pada akhir tahun 2023, di mana dia mendaftar sebagai calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.
"Apakah AK ini yang merupakan staf ahli ditunjuk langsung? Ini kami masih telusuri karena memang dari keterangan AK di kepegawaian, bahwa mereka dari awal mengikuti proses pendaftaran seleksi. Namun ketika itu tidak lolos," ujar dia.
"Sehingga nanti kami akan melakukan pendalaman kenapa dia diberikan porsi, tentunya secara bertahap kami akan melakukan pemeriksaan nantinya sehingga nantinya pada skala sampai dengan tingkat di atasnya, jadi secara bertahap ya, mohon waktu, Jadi tidak bisa ujuk-ujuk ya," dia menandaskan.
Zulkarnaen dan Denden Ditangkap
Polisi menyelidiki aliran dana kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengalir ke partai politik (parpol).
Bukan tanpa sebab, dua orang dari total 24 tersangka yang ditangkap disebut-sebut memiliki latar belakang politikus. Adapun dua nama itu adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang dan Denden Imadudin Soleh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra tak menampik, proses penyidikan terhadap kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi masih terus dikembangkan.
Dalam hal ini, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahkan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dari kejahatan tersebut.
"Kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu, jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Wira menegaskan, Polda Metro Jaya tak bisa sendiri dalam mengusut aliran dana judi online. Di sini, dibutuhkan peran-peran dari instansi lain yang juga berwenang mendalami hal tersebut.
"Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instasi terkait," ujar perwira menengah polisi tersebut.
Advertisement
24 Tersangka dan 4 DPO Judi Online
Dalam kasus ini, 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.