Sukses

KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?

Jika Rohidin Mersyah sudah ditetapkan sebagai terpidana hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka dapat diberhentikan sebagai gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah masih bisa ikut Pilkada 2024 meski saat ini sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya masyarakat masih bisa memilih Rohidin pada hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024. Jika Rohidin menang, maka dirinya bisa dilantik menjadi gubernur. Dalam kontestasi Pilkada Bengkulu, ia berpasangan dengan Meriani. 

"Dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Afif menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada.

Namun, jika Rohidin sudah ditetapkan sebagai terpidana hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka dapat diberhentikan sebagai gubernur.

"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidanaz," jelas dia.

Kendati demikian, Afif menegaskan, status Rohidin menjadi ranah aparat penegak hukum. KPU akan merujuk pada aturan yang berlaku terkait keikutsertaan Rohidin di Pilkada Bengkulu.

"Ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana. Kalau belum maka pasal ini tidak bisa dipakai," imbuh Afif.

2 dari 5 halaman

KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

3 dari 5 halaman

Resmi Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pantauan Liputan6.com, Minggu (24/11/2024), Rohidin Mersyah tampak selesai menjalani pemeriksaan dan turun dari lantai atas gedung KPK sekitar pukul 22.27 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK, bersama dua tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menyatakan, penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu. 

“Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan pilkada pada bulan November dilakukan pencoblosan,” tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Jumat, 22 November 2024 terdapat penerimaan sejumlah uang lewat ajudan Rohidin Mersyah dan Sekda Pemprov Bengkulu untuk untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Selain Rohidin Mersyah, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri. 

4 dari 5 halaman

Sita Sejumlah Uang

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menangkap delapan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya tujuh orang.

"Sampai dengan saat ini sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Tessa menyebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam OTT di Bengkulu tersebut.

"KPK mengapresiasi Jajaran Polri, baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beserta jajaran atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu malam 23 November 2024. Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) pukul 14.39 WIB.

Rohidin yang dikawal personel KPK dan polisi, tiba di gedung KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Demikian dilansir dari Antara.

Setibanya di lokasi, yang bersangkutan langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Rohidin kemudian naik ke ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

5 dari 5 halaman

OTT di Bengkulu

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan soal tim penyidik KPK yang menangkap tujuh orang dalam OTT di Bengkulu.

"Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada tujuh orang diamankan," ujar Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Alex mengatakan OTT KPK dilakukan terkait dugaan pungutan terhadap pegawai. "Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Alex.

Alex mengatakan uraian lengkap perkara tersebut beserta siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung sore ini.

"Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan," ujar Alex.

Pada kesempatan terpisah, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata membenarkan soal adanya kegiatan KPK di Bengkulu. Dia mengatakan ada pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolresta Bengkulu.

"Iya betul KPK, cuma untuk kegiatannya kita tunggu sebentar. Untuk jumlahnya saya belum tahu, kita tunggu saja dulu. Karena yang melakukan kegiatan bukan Polresta Bengkulu dan saya tidak tahu apa-apa kegiatannya, mohon rekan-rekan wartawan sabar dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa Polresta Bengkulu hanya melakukan pengamanan kegiatan, sedangkan untuk isi kegiatan yang dilakukan oleh KPK tersebut pihaknya tidak mengetahui. Salah satu pihak yang diperiksa oleh KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka