Liputan6.com, Jakarta - Surat edaran Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang berisi ajakan pada warga Jakarta untuk memilih pasangan cagub-cawagub nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono beredar di media sosial pada masa tenang kampanye.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, ajakan Prabowo itu dilakukan dengan kapasitas sebagai Ketum parpol.
Baca Juga
“Cukup jelas tegas dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina Partai Gerindra begitu, itu suratnya jelas,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Muzani membantah bahwa edaran itu sengaja disebar selama masa tenang. “Enggakah, kemarin-kemarin. Eh kemarin apa kapan gitu lo sebelum masa tenang itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, muncul surat edaran Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang berisi ajakan pasa warga Jakarta memilih pasangan cagub-cawagub nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Saya H Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengimbau, menganjurkan, dan memohon kepada saudaraku yang kuhormati dan kubanggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tanganmu. Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1," kata Prabowo dalam surat tersebut.
Bawaslu Cek Soal Beredarnya Surat Prabowo untuk Pilih RIDO di Masa Tenang
Masa tenang kontestasi Pilkada 2024 melarang adanya ajakan memilih, seruan dan segala bentuk kampanye. Namun pada momentum tersebut, muncul dan beredar surat yang tertulis nama Prabowo Subianto dengan atribusi ketua umum Partai Gerindra yang mengajak publik memilih Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran surat tersebut. Menurut dia, pada masa tenang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye.
"Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun," kata Benny saat dikonfirmasi, seperti dikutip Selasa (26/11/2024).
Benny menjelaskan, masa tenang Pilkada Serentak 2024 berjalan sejak berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (23/11/2024). Masa tenang dimulai dari Minggu (24/11) hingga satu hari pra-pencoblosan atau Selasa (26/11/2024).
Maka dari itu, soal beredarnya ajakan memilih di masa tenang, Benny memastikan akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye. "Kami akan telusuri terhadap kebenaran adanya surat tersebut," tegas Benny.
Konfirmasi Gerindra
Dikonfirmasi terpisah, soal surat yang mengatasnamakan Prabowo Subianto itu dibenarkan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Namun menurut dia, surat itu bukan membawa status Prabowo sebagai presiden.
"Saya sudah cek bahwa surat itu betul dikeluarkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang mengusung paslon Ridwan Kamil dan Suswono," jelas Dasco saat dikonfirmasi.
Advertisement
Dibuat Bukan Saat Masa Tenang
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza mengatakan, surat ajakan Prabowo tersebut sudah sejak lama ditulis. Bahkan sudah diedarkan di masa kampanye, bukan di masa tenang Pilkada Jakarta 2024 ini. Kendati beredar di masa tenang, dia mengklaim mungkin saja ada sebagian pihak yang baru tahu.
"Dibuat bukan dibuat hari tenang tapi di masa kampanye, kebetulan saja mungkin sebagian kita baru tahu,” singkat Ariza.