Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah berjalan sesuai aturan. Kejagung juga optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Tom Lembong yang diputuskan hari ini, Selasa (26/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Selama dalam proses pemeriksaan persidangan, penyidik kan juga sudah secara taat menyampaikan dokumen-dokumen bagaimana ketaatan penyidik dalam proses penyidikannya dalam proses penyidikan hingga penahanan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi putusan sidang gugatan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Dalam persidangan, Kejagung telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat proses penyidikan serta penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong. Harli berharap hakim tunggal yang memimpin perkara ini dapat mempertimbangkan argumen dan bukti dari pihak Kejagung.
Advertisement
Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yakin gugatan praperadilan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," ujar Ari di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Ari menyebut tidak ada saksi yang secara langsung terkait dengan Tom Lembong. Ia juga menyoroti keterangan ahli, khususnya dari BPKP, yang menegaskan bahwa kerugian negara merupakan elemen utama dalam kasus korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Â
Belum Temukan Kerugian Negara
Hingga saat ini, Ari menilai penyidik Kejagung belum menemukan audit kerugian negara, dan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong hanya didasarkan pada asumsi.
"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi. Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada. Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi. Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," tegasnya.
Namun, Ari memastikan akan mencermati alasan hukum majelis hakim jika gugatan praperadilan ditolak. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika diperlukan.
"Tentunya kalau permohonan ini ditolak, kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut. Contoh, apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum," pungkas Ari.Â
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement