Pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan perwakilan RCTI dan Indovision untuk mengklarifikasi video yang beredar terkait rencana penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan kelompok menghasilkan 2 pokok penting. Salah satunya, KPI meminta lembaga penyiaran untuk independen.
Salah satu Komisioner KPI Dadang mengatakan, 2 pokok penting itu merupakan hasil dari klarifikasi dan pembicaraan KPI, RCTI, dan Indovision.
"Pertama, sinyal terhadap masalah yang cukup sensitif ini menunjukkan publik bisa menilai," ujarnya di Kantor KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2013).
Kedua, lanjut Dadang, setelah adanya sinyal penggunaan yang sudah digunakan yang tidak semestinya, pihaknya berharap komitmen lembaga penyiaran dapat melajutkan konsolidasi komunikasi.
"Agar bisa menggunakan sikap yang tepat, harus bersikap imparsial, independen, dan memberikan kesempatan yang sama bagi siapa pun, termasuk politik," ucapnya.
Dadang mengingatkan, KPI bukan membatasi peliputan dan tayangan politik. Justru media lembaga penyiaran dapat menjadi alat pendidikan politik bagi masyarakat.
"Dalam konteks seperti itu, maka lembaga penyiaran harus independen sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia," pungkas Dadang. (Frd)
Salah satu Komisioner KPI Dadang mengatakan, 2 pokok penting itu merupakan hasil dari klarifikasi dan pembicaraan KPI, RCTI, dan Indovision.
"Pertama, sinyal terhadap masalah yang cukup sensitif ini menunjukkan publik bisa menilai," ujarnya di Kantor KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2013).
Kedua, lanjut Dadang, setelah adanya sinyal penggunaan yang sudah digunakan yang tidak semestinya, pihaknya berharap komitmen lembaga penyiaran dapat melajutkan konsolidasi komunikasi.
"Agar bisa menggunakan sikap yang tepat, harus bersikap imparsial, independen, dan memberikan kesempatan yang sama bagi siapa pun, termasuk politik," ucapnya.
Dadang mengingatkan, KPI bukan membatasi peliputan dan tayangan politik. Justru media lembaga penyiaran dapat menjadi alat pendidikan politik bagi masyarakat.
"Dalam konteks seperti itu, maka lembaga penyiaran harus independen sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia," pungkas Dadang. (Frd)