Liputan6.com, Jakarta Insiden penembakan mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia. Korban berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api.
Penembakan yang dilakukan aparat kepolisian, dalilnya GRO merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan Semarang.Â
Baca Juga
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menertibkan anggotanya terkait dengan kepemilikan senjata api.
Advertisement
"Jadi memang kita ini sudah berulang kali meminta agar Kapolri dan jajarannya itu menertibkan kepemilikan dan penggunaan senjata oleh aparat kepolisian," kata dia saat dikonfirmasi Selasa 26 November 2024.
Politikus PKS ini, menuturkan senjata api itu biasa digunakan oleh aparat jika memang dalam kondisi terdesak.
"Jadi ini kan senjata ini, senjata api yang digunakan itu kan untuk hal-hal tertentu. Jadi senjata api itu kan biasanya digunakan ketika aparat itu dalam kondisi terdesak dan nyawanya terancam," ungkap Nasir.
"Tapi kalau dia tidak terdesak dan nyawanya tidak terancam tidak ada alasan dia untuk menembak seseorang. Bahkan penjahat pun, jadi penjahat pun kalau memang aparat polisi tidak terdesak dan tidak terancam tidak boleh ditembak. Karena itu hak asasi manusia, itu tetap memeguh prinsip hak asasi manusia," sambungnya.
Dia pun menyinggung soal kasus polisi tembak polisi, di mana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Jadi menurut saya itu yang pertama harus ditertibkan. Kasus di Solok Selatan, kasus-kasus sebelumnya juga begitu. Jadi ini penggunaan senjata yang harus ditertibkan,"Â jelas Nasir.
Â
Polisi yang Menembak Siswa di Semarang Harus Diperiksa
"Pertama tes kesehatan, tes psikologi kepada polisi-polisi yang megang senjata apakah dia memang masih layak dan patut untuk memiliki atau menggunakan senjata. Nah ini yang harus diberesin. Di samping nanti soal dia akan ditindak apakah itu lewat sanksi etik dan sanksi pidana," sambungnya.
Ia pun ingin agar polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengguna senjata api yang menewaskan korban tersebut.
"Ya makanya itu satu hal soal penertiban penggunaan senjata. Yang kedua ya harus diperiksa sehingga ada dua kemungkinan dia mendapatkan sanksi etik sesuai dengan peraturan Kapolri," tegasnya.
"Yang kedua dia bisa kena pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena dia menembak tanpa alasan dan korbannya masyarakat sipil atau orang sipil," pungkasnya.
Â
Advertisement
Polisi Sebut Siswa Tewas Ditembak di Semarang Pelaku Tawuran
Insiden penembakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga sipil terjadi di Semarang. Seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO tewas dengan luka tembak pada bagian tubuhnya, Minggu dini hari (24/11/2024) silam.
Polisi menyebut GRO merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan Semarang.Â
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (26/11/2024) mengatakan, polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Irwan menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang pulang melintas di lokasi tawuran.
"Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut," katanya.
Namun, lanjut dia, ada upaya untuk menyerang anggota yang akan melerai tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas.
Menurut dia, korban mengalami luka tembak pada bagian pinggul.
Irwan juga mengatakan, anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Ia menuturkan saat berada di rumah sakit identitas korban belum diketahui karena kelompok lawan tawuran yang memberi pertolongan tidak ada yang mengenal.
"Baru Minggu pagi sekitar jam 10 identitas korban diketahui dan diberitahukan ke keluarganya," katanya.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com