Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang dikenal dengan kemacetannya, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Mulai Kamis (28/11/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta yang kembali berlaku diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas.
Baca Juga
Sebab kemarin, Rabu 27 November 2024, aturan ganjil genap tak berlaku di Jakarta dikarenakan libur Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Keppres tersebut terkait penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional dan ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.
Karena seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Namun saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips bagi Pengendara Roda Empat
Menghadapi kebijakan ini, pengendara roda empat perlu menyesuaikan diri untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada denda. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
1. Periksa Kalender dan Pelat Nomor:
Pastikan untuk selalu memeriksa kalender dan mencocokkannya dengan nomor pelat kendaraan Anda. Buatlah pengingat di ponsel atau agenda harian agar tidak lupa.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
Cari tahu rute alternatif yang tidak termasuk dalam kebijakan ganjil genap. Menggunakan aplikasi peta atau GPS dapat membantu menemukan jalur yang lebih cepat dan tidak terkena aturan ini.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Selain membantu mengurangi kemacetan, ini juga bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki jadwal sejalan dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan sekaligus menghemat biaya bahan bakar.
5. Atur Waktu Perjalanan:
Jika perjalanan Anda tidak mendesak, coba atur waktu perjalanan di luar jam berlaku kebijakan ganjil genap. Ini dapat menghindarkan Anda dari kemacetan dan pelanggaran aturan.
6. Pantau Informasi Terkini:
Selalu pantau perkembangan terbaru mengenai kebijakan ganjil genap melalui media massa atau media sosial resmi pemerintah. Perubahan atau penyesuaian jadwal dan wilayah bisa saja terjadi.
Dengan mengikuti tips di atas, pengendara diharapkan dapat beradaptasi lebih baik terhadap kebijakan ganjil genap yang kembali diberlakukan di Jakarta.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas udara dan kenyamanan hidup di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement