Sukses

Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang, Korban Tewas Ditembak Resmi Lapor Polisi

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak oknum polisi resmi melapor ke Polda Jawa Tengah atas kematian siswa kelas XI tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, membenarkan pelaporan oleh keluarga GRO tersebut. "Sudah dilaporkan dan sudah diterima," katanya yang dikutip dari Antara, Kamis (28/11/2024).

Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum setransparan mungkin. Kombes Pol. Artanto memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.

Menurut dia, oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dikatakan pula bahwa R saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan selanjutnya.

Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa penembakan itu menggunakan senjata api organik milik anggota tersebut. Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.

Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

2 dari 3 halaman

Komnas HAM Akan Bantu Penyelidikan

Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM) Natalius Pigai mengaku, jika pihaknya turut melakukan penyelidikan atas tewasnya siswa tersebut.

"Sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki Undang-Undang 39 Tahun 1999, maka Komnas HAM RI sebagai Institusi Pemantauan dan Penyelidikan Kasus HAM dan Lembaga Kuasi Judisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang," kata Natalius dalam akun resmi X miliknya seperti dikutip merdeka.com, Rabu (27/11/2024).

Dia menegaskan, sudah memerintahkan anak buahnya untuk memonitoring perkara tersebut.

"Saya sudah perintahkan staf untuk monitoring kasus ini secara serius," jelas Pigai.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.

Hasilnya, polisi yang melakukan penembakan tersebut telah menjalani prosedur penempatan khusus (patsus).

Adapun, bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, patsus merupakan salah satu prosedur bagi anggota kepolisian yang dianggap melanggar kode etik atau disiplin.

Di mana, patsus berdasarkan aturan di atas bisa berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum atau ankum.

"Ya kalau dipatsuskan sudah," kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

3 dari 3 halaman

Infografis