Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Namun, rencana kenaikan PPN 12% menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial. Sejumlah pengamat ekonomi bahkan menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Baca Juga
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pun angkat bicara. Luhut mengatakan, pemerintah bakal memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen.
Advertisement
"Ya, hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu 27 November 2024
Luhut menjelaskan alasan penerapan kenaikan PPN akan diundur. Sebab, pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN naik 12 persen diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini dikemukakan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu 13 November 2024.
Menkeu juga memastikan tarif baru PPN ini akan diterapkan dengan hati-hati. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Bagaimana plus-minus kenaikan PPN 12 persen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025
Advertisement