Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada hari ini, Jumat (29/11/2024).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama pada hari-hari kerja yang berdekatan dengan akhir pekan.
Baca Juga
Advertisement
Pada hari ini, Jumat (29/11/2024) yang merupakan tanggal ganjil,maka kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diperbolehkan melintas di wilayah yang terkena kebijakan ini.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomorakhir genap harus mencari alternatif rute.
Jangan sampai lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Praktis untuk Pengendara bagi Kendaraan Roda Empat
Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda beradaptasi dengan kebijakan ganjil genap:
1. Rencanakan Rute Alternatif:
- Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi terkini tentang lalu lintas.
2. Gunakan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini dapat menghemat waktu dan mengurangi stres akibat kemacetan.
3. Carpooling:
- Jika memungkinkan, berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dengan hari berlaku. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga menghemat biaya bahan bakar.
4. Waktu Perjalanan:
- Usahakan untuk berangkat lebih awal atau setelah jam sibuk ganjil genap untuk menghindari kemacetan. Menyesuaikan waktu perjalanan dapat membuat perjalanan Anda lebih efisien.
5. Periksa Kebijakan Terbaru:
- Selalu periksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap melalui sumber resmi seperti situs web pemerintah daerah atau media terpercaya. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi lalu lintas dan kebijakan pemerintah.
6. Siapkan Dokumen Kendaraan:
- Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan sah. Ini penting jika Anda harus menjelaskan situasi kepada petugas lalu lintas.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta dan memastikan perjalanan yang lebih lancar.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement