Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar melayangkan surat kepada Kapolri hingga Kompolnas untuk meminta kasus yang menimpa kliennya dihentikan. Menurut dia, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan pada akliennya tidak terbukti. Terlihat dari berkas perkara yang berulang kali dibolak-balik dari Kejaksaan ke kepolisian.
"Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3," kata Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
Ian mendesak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Bukan tanpa alasan Dia kemudian mengutip bunyi pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP
Advertisement
"Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," ujar dia.
Ian mengungkap, belum tuntasnya proses penyidikan sebagai pertanda substansi perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak memenuhi syarat materil.
"Apa itu tidak memenuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhinya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," ujar dia.
"Nah yang menjadi pertanyaan kami juga kenapa harus dipaksakan, kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna" ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Ian juga meluruskan terkait ketidakhadiran kliennya pada saat dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia membantah kliennya mangkir.
"Tidak ada niat satupun beliau untuk mangkir. Kenapa? Karena setiap kali ada pemeriksaan panggilan, kami menanyakan materi, apalagi yang mau digali oleh beliau. Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa," ujar dia.
Â
Kasus TPPU
Â
Diketahui, selain soal dugaan pemerasaan SYL, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sedang mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal ini, Ian juga memberikan tanggapan. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya sedang mencari celah untuk menjerat kliennya.
"Artinya ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat material, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro Jaya.Nah kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima," tandas dia.
Advertisement