Liputan6.com, Jakarta Pencairkan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2024 mengalami keterlambatan. Atas hal itu Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos). Dengan begitu, penyaluran bantuan diharapkan tepat sasaran.
Baca Juga
Hal ini, kata Purwo, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial. Sebab, adanya pemungutan untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Advertisement
"Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran," kata Purwo dalam keterangan tertulis, diterima Jumat (29/11/2024).
Purwo menyebut, Disdik DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Adapun hal itu untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
"Bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," ucap Purwo.
Meski begitu, Purwo tidak menyampaikan secara rinci kapan KJP Plus dan KJMU tahap 2 dicairkan. Dia bilang, informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik DKI Jakarta.
"Pantau melalui @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p40p," kata dia.
Cara Cek Penerima KJP Plus November 2024
Masyarakat yang memiliki KJP Plus bisa memeriksa status penerimaannya secara daring dengan melansir situs resminya atau mengikuti langkah berikut:
1. Buka situs resmi KJP Jakarta atau melalui link berikut kjp.jakarta.go.id.
2. Jika situs berhasil terbuka pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri situs.
3. Kemudian tunggu hingga muncul layanan periksa status penerimaan KJP.
4. Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
5. Pilih tahun yang sesuai misalnya “2024” di kolom untuk menerima penerimaan KJP Plus tahun ini.
6. Pilih Tahap II.
7. Lalu klik tombol “Cek”.
8. Tunggu beberapa saat dan situs akan menampilkan informasi terkait data penerima KJP Plus beserta jumlah dana yang bisa dicairkan.
9. Jika tidak muncul informasi maka peserta tidak terdaftar sebagai penerima, namun jika peserta seharusnya mendapatkan dana KJP Plus maka bisa menghubungi Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP.
Advertisement