Sukses

Warga Pertanyakan Pengelolaan Parkir Alun-Alun Wilayah Barat Kota Depok

Warga dikejutkan dengan adanya parkir di area alun-alun namun bukan milik Pemerintah Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah membuka alun-alun wilayah barat yang berada di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Namun pengelolaan parkir menjadi sorotan masyarakat karena beredar karcis parkir yang bukan dikelola Pemerintah Kota Depok.

Salah seorang warga Pasir Putih, Dedi Setiawan mengatakan, alun-alun wilayah barat menjadi salah satu lokasi area terbuka yang disediakan Pemerintah Kota Depok. Namun, pihaknya dikejutkan dengan adanya parkir di area alun-alun namun bukan milik Pemerintah Kota Depok.

“Iya ada karcis parkirnya, bayarnya Rp3 ribu per motor, tapi pas saya lihat ini seperti bukan milik Pemkot tapi dari luar, jadi diduga terkesan ada pungli,” ujar Dedi kepada Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).

Dedi menjelaskan, saat memasuki area parkir kendaraan yang berada persis di dalam pagar kawasan alun-alun, Dedi diberhentikan seseorang dengan memberikan karcis tersebut. Saat itu juga Dedi dimintakan tarif parkir sebesar Rp3 ribu sambil memberikan karcis parkir kepada Dedi.

“Pas saya parkir motor, saya lihat karcisnya, tidak tertera angka Rp3 ribu, jadi ini yang kelola siapa dan uang parkirnya lari kemana,” jelas Dedi.

Diketahui karcis parkir yang beredar di area parkir alun-alun barat yang diberikan warga berwarna putih dan hijau pekat. Pada karcis tersebut terdapat sejumlah tulisan peringatan untuk pemilik kendaraan.

“Anehnya di karcis tersebut tidak tertera tanggal karcis yang diberikan dan no polisi kendaraan,” ucap Dedi.

Dedi menilai, karcis tersebut diduga bukan milik Pemerintah Kota Depok namun dari pihak lain. Apabila pengelolaan parkir diberikan kepada pihak lain, Dedi menyayangkan karcis yang diberikan tidak memenuhi unsur layaknya karcis parkir resmi lainnya.

“Pas saya keluar dari area parkir, karcis itu diminta kembali namun tidak di robek, jadi semakin jelas dugaan saya, parkir ini bukan dikelola Pemkot Depok tapi menggunakan area parkir alun-alun wilayah barat,” terang Dedi.

 

2 dari 3 halaman

Minta Penjelasan

Dedi meminta, Pemerintah Kota Depok dapat memberikan penjelasan terkait pengelolaan parkir di Alun-Alun wilayah Barat. Menurutnya, apabila area parkir resmi namun dikelola dari pihak yang tidak resmi, akan merugikan Pemerintah Kota Depok dan pengunjung.

“Ini menjadi catatan Pemkot Depok, untuk mencegah pungli di alun-alun yang dibangun senilai Rp58 miliar,” kata Dedi.

Sementara, Kasi Ketertiban Lalu lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Depok, Deriz M. Riza mengatakan, parkir yang berada di Alun-Alun wilayah barat Sawangan dan Bojongsari, bukan di Dinas Perhubungan Kota Depok. Menurutnya, parkir kendaraan tersebut berada pada pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

“Bukan (Dishub), DLHK (area parkir), sebagian dikelola oleh lingkungan setempat,” ujar Deris.

Deris menjelaskan, beberapa area parkir di area publik milik Pemerintah Kota Depok, pengelolaannya berada pada Dinas Perhubungan. Namun kini pengelolaan parkir telah dikerjasamakan dengan perusahan parkir di bawah pengawasan UPT pada Dishub.

“Sekarang (dikelola Dishub) hanya kantong parkir di Jalan Nusantara atau sekolah Anyelir dan pasar Tugu,” kata Deris.

 

3 dari 3 halaman

Jawaban DLHK Depok

Sementara, Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengaku akan melakukan pengecekan kebenaran atas beredarnya karcis parkir yang berada di area parkir Alun-alun wilayah barat. Menurutnya, area parkir kendaraan ada yang disediakan Pemerintah Kota Depok dan masyarakat sekitar.

“Nanti kita cek dulu soal karcis parkir itu,” singkat Abdul Rahman.