Sukses

Cak Imin: Kita Prihatin, Pemilihan Kepala Daerah Diwarnai Politik Uang

Cak Imin pun mengatakan kadernya dalam mengikuti kontestasi Pilkada tidak turut terbawa arus dalam money politic.

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyoriti penyelenggaraan Pilkada 2024 ini yang dinilainya banyak sekali unsur money politic. Hal tersebut dia ungkapan pada saat acara pembukaan Munas V Organisasi Sayap PKB, Perempuan Bangsa di Hotel Sultan, Sabtu (30/11/2024).

"Kemarin kita semua prihatin pemilihan kepala daerah yang diwarnai oleh money politic kompetisi yang tidak sehat dan berbagai macam evaluasi yang harus kita lakukan bersama-sama sebagai kekuatan bangsa," kata Cak Imin dalam sambutannya.

Cak Imin pun mengatakan kadernya dalam mengikuti kontestasi Pilkada tidak turut terbawa arus dalam money politic.

Ia pun mengatakan Cagub Riau usungan PKB, Abdul Wahid yang unggul dalam beberapa lembaga quick count dari lawannya. Dia mengklaim kadernya itu bisa unggul tanpa harus mengeluarkan uang.

"Karena apa, kata dia cuman dua modalnya, pakai otak yang pertama, yang kedua pakai data," ungkapnya

"Pak Wahid ini tahu data salah satu untuk bocoran kita rahasia tapi hasil survei pakai uang itu minimal Rp300.000 baru bisa diterima kalau cuma Rp100.000 nggak akan diterima oleh rakyat karena tahu itu pak Wahid daripada uang 300.000 persoalan lebih baik tidak usah keluar karena memang enggak ada," Cak Imin menambahkan.

Dia pun menyebut kadernya itu terbukti bisa menang di Pilgub Riau karena gagasan.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut menemukan kurang lebih 130 dugaan pelanggaran berupa politik uang di masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat sejak Rabu, 27 November 2024. Di mana, semua ini berdasarkan adanya laporan dan juga informasi yang masuk kepada pihaknya.

"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender. Kemudian dugaan pelanggaran itu juga terdiri dari atas pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang," kata dia di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Puadi menyebut, dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

"Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang. Dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu," ungkap dia.

"Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu," sambungnya.

Puadi menuturkan, dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari satu dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan tujuh peristiwa merupakan laporan masyarakat.

"Kemudian dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara. Nah terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu jika laporan tersebut memenuhi syarat formil materi," jelas dia.

"Jadi saya sampaikan ada beberapa hal di masa tenang ya. Pembagian uang atau material lainnya terdapat 59 peristiwa pembagian uang, dimana 8 peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu," sambungnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis

Video Terkini