Liputan6.com, Jakarta Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 menjadi momen istimewa bagi lebih dari 165 ribu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Para pendidik, yang sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, kini dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang berkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan oleh negara.
Kado istimewa ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga
Dalam peringatan puncak hari guru yang digelar di Jakarta, Jum'at (29/11), Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengungkapkan keseriusannya meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah yang selama ini sering terlupakan. Menag berharap peningkatan kesejahteraan tersebut dapat berbanding lurus dengan mutu pendidikan di Indonesia.
Advertisement
Dalam kesepakatan tersebut, Menag Nasaruddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris GTK Madrasah yang meninggal dunia. Masing-masing mendapatkan manfaat dari Jaminan Kematian senilai Rp42 juta.
"Kita ingin memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko," ungkap Anggoro.
388 Ribu GTK Madrasah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Tercatat, hingga November 2024 terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut baru mencakup 60 persen dari keseluruhan GTK madrasah yang ada di Indonesia.
Di sisi lain total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada Guru Madrasah secara nasional tercatat mencapai Rp. 10,67 Miliar. Hal ini dapat diartikan bahwa risiko tersebut nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.
Anggoro berharap Kementerian Agama dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kementerian Agama.
"Diperlukan dukungan berupa Kebijakan dan Regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa," pungkas Anggoro.
(*)
Advertisement