Liputan6.com, Jakarta - PP Hikmahbudhi menyayangkan usulan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, terkait rencana mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri. Usulan tersebut dinilai mencederai amanat Reformasi.
Pemisahan Polri dari ABRI yang dimulai pada era BJ Habibie tahun 1998 merupakan bagian dari semangat untuk menjaga profesionalitas dan independensi Polri dalam menegakkan hukum.
Saat ini, Polri berada langsung di bawah instruksi Presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Tugas pokok Polri mencakup menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
Advertisement
Ketua Umum Hikmahbudhi, Candra Aditiya, menegaskan penolakan terhadap usulan tersebut, karena dianggap dapat mengkhianati semangat Reformasi dan mengganggu kinerja Polri.
"Hari ini sudah baik di bawah kepemimpinan Bapak Listyo Sigit Prabowo dengan dibuktikan kepercayaan publik mencapai 75% lebih. Jadi saya rasa hari ini Polri sudah on the track dan menjalankan peran serta tugasnya dengan sangat bagus," ujar Candra.
Candra juga menyoroti pentingnya sikap dewasa dalam berdemokrasi, termasuk menerima hasil pemilihan kepala daerah.
"Kalah menang para calon pemimpin daerah adalah suatu yang wajar dalam demokrasi, dan yang menjadi penting, seharusnya para politikus hari ini harus bisa memberi suri teladan semangat kegotongroyongan serta persatuan," imbuhnya.
Usulan Polri di Bawah TNI-Kemendagri
Sebelumnya, Politsi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus melontarkan wacana soal Polri kembali di bawah TNI maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan itu disampaikan buntut, dugaan kecurangan yang melibatkan Kepolisian dalam penyelenggaraan sejumlah Pilkada 2024, yang dituduhkan PDIP.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) Wiryawan menyatakan, Polri harus terus berdiri sendiri demi menjaga independensi. Utamanya dalam menjalankan tugas menegakkan hukum.
"Polri adalah lembaga negara yang tidak harus berada di bawah naungan kementerian/lembaga mana pun," kata Wirya dalam keterangan diterima, Minggu (1/12/2024).
Wirya mendorong, Polri harus tetap berdiri sendiri, mengingat perannya dalam upaya penegakan hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat harus independen tanpa tekanan dari mana pun.
Wirya berpenadangan, Polri seharusnya langsung berada di bawah Presiden. Sebab, fungsi penegakan hukum yang dijalankan Polri, harus benar-benar diketahui oleh Presiden secara langsung.
"Karena fungsi penegakan hukum harus benar-benar diketahui oleh Presiden tanpa perantara lagi," ungkap Wirya.
Advertisement