Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan mayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak usulan agar Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan tujuh dari delapan fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," kata Habib di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
Senada dengan Habiburokhman, Ketua Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid menegaskan pihaknya menolak usulan PDIP yang ingin institusi Polri kembali berada di bawah TNI dan Kemendagri.
Advertisement
"Setelah kami kaji, tetap pada struktur yang ada sekarang ini karena melihat argumentasi dan alasannya juga belum terlalu kuat," kata Jazilul.
Jazilul menyebut, perubahan Polri menjadi di bawah TNI dan Kemendagri tak akan berguna tanpa diikuti perubahaan kebudayaan di tubuh Korps Bhayangkara.
"Sesungguhnya yang paling penting itu kembali kepada polisi yang profesional saja kalau diubah strukturnya tapi kulturnya sama ya sama saja. Enggak ada berubah apa-apa," ujar dia.
"Kulturnya budayanya yang dibangun tidak boleh main main tidak boleh juga ikut-ikut urusan-urusan yang bukan urusannya," sambungnya.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus melontarkan wacana soal Polri kembali di bawah TNI maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan itu disampaikan buntut, dugaan kecurangan yang melibatkan Kepolisian dalam penyelenggaraan sejumlah Pilkada 2024, yang dituduhkan PDIP.
PBNU Tak Setuju Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
Wacana pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai banyak polemik. Salah satu kritikan datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, menuturkan tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri dan TNI. Karena ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.
Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang. TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.
"Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi," katanya dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri. Rahmat menilai, Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.
"Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini," kata dia.
Advertisement