Sukses

Kejagung Periksa Pejabat Antam Terkait Kasus Zarof Ricar, Usut Asal Emas 51 Kg?

Kejagung memeriksa Manager Quality Control PT Antam sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, untuk tersangka mantan petinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Antam Tbk terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, untuk tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Lisa Rahmat (LR).

“Diperiksa untuk tersangka ZR dan tersangka LR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Saksi yang diperiksa adalah SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk. Diketahui, selain uang senilai Rp992 miliar atau hampir Rp1 triliun, penyidik juga menyita emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediaman Zarof Ricar.

“Terkait substansi pemeriksaan kita belum ada informasi, penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka ZR,” kata Harli.

Ibu Ronald Tannur Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambungnya.

 

2 dari 2 halaman

Akali Vonis Ronald Tannur

Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

"Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW," jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Qohar menandaskan.

Video Terkini