Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi usulan terkait pengembalian institusi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bima menyebut bahwa setiap perubahan aturan harus melalui proses politik di DPR terlebih dahulu.
"Undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR," ujar Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
Bima menjelaskan bahwa perubahan tersebut membutuhkan data serta kajian hukum yang matang.
Advertisement
"Karena ada dampaknya juga tidak saja bagi keuangan negara, tapi juga koordinasi antarlembaga atau kementerian, dan yang pasti harus ada proses politik di DPR. Jadi perbincangan itu pasti akan dilakukan di DPR," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, dirinya keberatan soal usulan Polri kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.
"Saya berkeberatan. Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ucap Mendagri Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengusulkan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam Pilkada serentak 2024.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," ungkap Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Wacana tersebut menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan mengaku tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri dan TNI. Sebab ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.
Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang. TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.
“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 1 Desember 2024.
Advertisement
Perbedaan Tupoksi
Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri. Rahmat menilai, Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.
“Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” kata dia.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com