Sukses

Vonis Bebas bagi Ryan Susanto, Dinilai Bisa Jadi Acuan untuk Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kasus serupa dugaan korupsi timah dengan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (2/12/2024) dengan terdakwa Ryan Susanto alias Afung.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus serupa dugaan korupsi timah dengan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (2/12/2024) dengan terdakwa Ryan Susanto alias Afung.

Awalnya, terdakwa Ryan Susanto didakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ryan melakukan 'tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair," kata Hakim Ketua Dewi saat membacakan putusan, Senin (2/12/2024).

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Ryan Susanto, Budiono mengatakan, dengan putusan bebas, menandakan hukum masih berjalan sebagaimana mestinya harapan masyarakat.

Majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini tidak masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melainkan masuk ranah pidana lingkungan hidup.

"Putusan pengadilan hari ini itu terjadi perbedaan pendapat di 3 Majelis Hakim itu. 2 menyatakan bahwa ini bukan ranah Tipikor, 1 Majelis Hakim menyatakan ini ranah Tipikor, jadi ada perbedaan pendapat di antara 3 Majelis Hakim tadi," kata Budiono dalam keterangannya.

Budiono juga menyampaikan, bahwa perkara ini sama dengan perkara dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan lainnya yang menyebabkan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Putusan ini dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi, putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman bagi hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.

"Sepanjang Hakimnya sependapat, karena ini bisa dijadikan Yurisprudensi. Perkara ini persis sama," ujar Budiono.

 

2 dari 3 halaman

Hitungan Kerusakan

Pasalnya, lanjut Budiono, dalam perkara Ryan ini menyebabkan kerugian perekonomian negara dari kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung sebesar Rp59,279 miliar.

"Bahwa hitungan kerusakan yang disampaikan, hitungan nilai kerusakan atau kerugian negara yang disampaikan oleh JPU Itu adalah nilai kerusakan atau kerugian yang belum nyata. Jadi dalam UU Tipikor tidak konkret kerugian negaranya," kata dia.

Budiono menilai, JPU terkesan memaksakan perkara ini untuk dimasukan ke dalam ranah Tipikor, padahal perkara ini berada di dalam ranah Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup).

"Salah tempat dan memang kesannya ini dipaksakan oleh JPU. Padahal sebenarnya enggak mungkin JPU tidak tahu bahwa perkara ini bukan ranah Tipikor, tapi rananya lingkungan hidup atau KLHK yang lebih dominan lebih pas untuk menangani perkara ini," terang dia.

"Tapi mungkin mereka mau uji coba, yang jelas seperti yang disampaikan Majelis Hakim tadi, bahwa sebenarnya enggak mungkin kalau JPU tidak paham dalam persoalan ini," beber Budiono.

 

3 dari 3 halaman

Dinilai Lebih Ringan

Menurut Budiono, tidak bisa perkara kerusakan lingkungan ini dibebankan kepada orang yang terakhir melakukan aktivitas pertambangan, karena aktivitas pertambangan sudah dilakukan sejak dulu.

"Perkara ini kan sudah 10 tahun kemarin terjadi kerusakan lingkungan. Nah, Ryan Susanto adalah orang yang terakhir, banyak orang yang sebelum-sebelumnya. Janya saja hari ini Ryan Susanto yang jadi terdakwah, hitungan kerusakan itu dibebankan semuanya ke Ryan Susanto ini yang enggak adil hitungan itu," ucap dia.

Selain itu, perkara yang menimpa Harvey Moeis lebih ringan jika dibandingkan dengan perkara Ryan. Sebab, Perkara Harvey terjadi di Izin Usaha Pertambanga (IUP) PT Timah, sedangkan perkara Ryan terjadi di Hutan Lindung.

"Ini (Ryan) kan di kawasan Hutan Lindung, kalau yang (Harvey) itu kan di dalam IUP. Tapi ini bisa dijadikan Yurisprudensi menurut pendapat saya, karena persoalannya sama. Bisa dijadikan Yurisprudensi atas putusan Majelis Hakim hari ini," kata Budiono.

Dia menambahkan, Hakim tadi mempertimbangkan kondisi masyarakat Bangka Belitung yang sampai hari ini masih bergantung dengan pertambangan timah.

"Kalaupun disalahkan, tidak bisa dimasukkan ke Tindak Pidana Korupsi, harusnya di kerusakan lingkungan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena yang lebih pas di situ," tandas Budiono.