Sukses

Kabid Propam: Polisi Tembak Pelajar di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak pelajar SMKN 4 Semarang, ternyata tak membubarkan tawuran. Ia menembak karena merasa terpepet oleh sepeda motor yang dikendarai korban.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap kronologi polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) oleh Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Ternyata, Aipda Robig tidak menembak untuk membubarkan tawuran. Ia mengaku menembak karena merasa terpepet oleh sepeda motor yang dikendarai korban.

Perbuatan Aipda Robig direkam oleh bukti elektronik yang sudah disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

"Akibat penembakan tersebut satu orang meninggal dunia," ujar Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).

"Penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," tegasnya.

Aris menjelaskan, Robig saat itu baru selesai pulang kantor dan di jalan bertemu dengan motor yang dikejar oleh kendaraan lain. Kendaraan Robig pun terpepet.

Setelah itu, Robig menunggu motor yang memepetnya itu putar balik jalan. Barulah terjadi penembakan.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, sehingga terduga pelanggar jadi kena pepet," ungkap Aris.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," sambungnya.

2 dari 3 halaman

Ditembak 4 Kali

Aris sudah memeriksa beberapa saksi dan terduga pelaku. Dia membenarkan penembakan itu dilakukan Aipda Robig Zaenudin sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, kota Semarang.

Aris mengungkapkan, Aipda Robig Zaenudin kini tinggal menunggu sidang kode etik. Ia terbukti melanggar aturan Kapolri terkait penggunaan senjata api dan melanggar kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," katanya.

3 dari 3 halaman

Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa

Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasan kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu, (24/11/2023) dini hari.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat di Ruang Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024). Pada paparan awalnya, Irwan mengaku dirinya siap dievaluasi.

“Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat, Selasa (3/12/2024). 

Irwan lantas memutarkan video kronologi tawuran dan mengklaim korban terlibat tawuran. Ia juga menunjukkan foto-foto barang bukti berupa celurit hingga kesaksian pelaku tawuran. 

Menurut Irwan, seharusnya hari ini akan ada sidang kode etik terhadap pelaku penembakan namun ditunda karena ada rapat dengan Komisi III. 

“Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yanng sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence