Sukses

3 Tersangka Pengedar Narkoba Senilai Rp1,4 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup

Satnarkoba Polres Metro Depok telah mengungkap dan mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba berinisial AS, RB, dan DW. Ketiga tersangka ditangkap saat mengedarkan narkoba senilai Rp1,4 Miliar di wilayah Depok dan terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Metro Depok,Kombes Arya Perdana mengatakan, Satnarkoba Polres Metro Depok melakukan pengungkapan dengan menindaklanjuti amanat dari Presiden, mencermati tindak pidana yang harus diungkap dan dibasmi salah satunya narkoba. Satnarkoba Polres Metro Depok telah mengungkap dan mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti.

"Barang buktinya satu kilogram sabu-sabu, empat butir ekstasi, dan yang satu lagi adalah lima kilogram narkotika jenis ganja," ujar Arya kepada Liputan6.com, Selasa (3/12/2024).

Ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba yang telah ditangani Polres Metro Depok dan terancam hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Ketiga tersangka menerima pesanan dari para pelanggan dan kurir menuju lokasi untuk mengirimkan pesanan kepada pelanggan.

"Ketika kita mendapatkan informasi dari informan, kita tangkap dan mereka menggunakan sepeda motor roda dua, untuk mengantarkan barangnya," ucap Arya.

 

2 dari 3 halaman

Nilainya Capai Miliaran

Arya menjelaskan, dari tangan tersangka didapati satu kilogram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan lima kilogram ganja. Adapun narkoba yang berhasil diamankan Polres Metro Depok mencapai miliaran rupiah.

"Kalau satu kilogram sabu-sabu diperkiraan harganya Rp 1,4 Miliar sedangkan ganja harga perkilogram Rp5 juta," jelas Arya.

 

3 dari 3 halaman

Dalami Pengendali

Diketahui para tersangka telah beroperasi mencapai satu tahun dan berhasil mengirimkan narkoba kesejumlah pelanggan. Polres Metro Depok sedang melakukan pengungkapan penyuplai narkoba kepada para tersangka.

"Pengendali masih kita dalami. Kita tidak berhenti sampai di sini, kalau ada barang yang masuk ke Depok, kita akan mencari sumbernya dari mana, dan ini akan terus diselidiki," terang Arya.

Arya tidak memungkiri, para pengedar narkoba akan mengincar pelanggan atau penyalahguna narkoba di seluruh wilayah Kota Depok. Namun ketiga tersangka saat melakukan pengedaran berhasil ditangkap Polres Metro Depok.

"Saya kira ini keseluruh wilayah, cuma kebetulan ke Depok ini wilayah Cipayung, tentu ini penyebaran masif," ungkap Arya.

Polres Metro Depok sedang mengungkap para pelanggan dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap. Diketahui, ketiga tersangka mengedarkan narkoba di jual dengan cara eceran atau per paket.

"Ya, pasti dia ecer, nggak mungkin dijual secara keseluruhan tapi ada yang per paket nya, mungkin ada satu gram kalau sabu," kata Arya.

Arya menuturkan, ketiga tersangka melakukan transaksi narkoba tidak bertemu dengan pelanggan dan menggunakan sistem tempel. Tersangka akan meletakkan barang di salah satu lokasi yang telah disepakati dan akan mengirim lokasi kepada pelanggan.

"Mereka taruh di tempat-tempat yang tersembunyi, jadi bisa ditaruh di bawah pot jalan, tapi sudah ditandai. Nanti di informasikan ke orangnya ada di sini, mungkin dikirim map-nya pakai Google Map, sherlock gitu," tutur Arya.

Dari pemeriksaan sementara, Polres Metro Depok mendapati para pelanggan memesan barang kepada tersangka melalui media sosial. Saat disinggung status pembeli narkoba dari kalangan pelajar atau karyawan, Polres Metro Depk masih melakukan pendalaman.

"Ya ini melalui whatsapp ya (pesanan), diduga kemungkinan besar (peredaran narkoba) untuk acara tahun baru, kalau pembelinya itu memang sampai saat ini masih kita dalami, karena begitu tertangkap pembelinya handphonenya mati, jadi kita masih dalami," terang Arya.

Arya menambahkan, para tersangka pengedar maupun kurir narkoba mendapatkan keuntungan mencapai jutaan rupiah setiap melakukan transaksi.

"Mereka mendapatkan upahnya persekali kirim Rp10 juta untuk sabu," pungkas Arya. (Dicky Agung Prihanto)