Sukses

3 Pernyataan Komisioner KPAI hingga Menteri PPPA Soroti Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Arifah Fauzi mendatangi remaja inisial MAS (14), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Arifah Fauzi mendatangi remaja inisial MAS (14), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pertemuan Menteri PPPA Arifah Fauzi dan remaja MAS itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 1 Desember 2024.

"Kami hadir di Polres ini adalah untuk mengunjungi MAS yang sedang mengalami sesuatu dan hal lainnya serta menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.

Dia mengatakan, sudah menjadi mandat dan tugas Kementerian PPPA untuk memastikan apakah anak tercukupi haknya dan terlindungi, sebab si anak sedang dalam kondisi yang kurang baik.

"Jadi, kami memastikan bahwa si MAS ini benar-benar terpenuhi pendampingan dari ahli," terang Menteri PPPA Arifah, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut memberikan perhatian serius terhadap insiden ini.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam rangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan.

Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta untuk menangani kasus anak bunuh ayah nenek di Cilandak ini secara cepat dan tepat.

Dian Sasmita menekankan pentingnya memahami konteks di balik perilaku anak yang melanggar hukum. Menurut dia, kasus serupa demikian pernah terjadi sebelumnya.

"Perlu dipahami bersama, tidak semua anak memiliki respons sesuai harapan kita orang dewasa. Kehidupan dan tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi faktor-faktor di luar diri anak. Dia tidak mampu mengkreasikan sendiri kehidupannya akan seperti apa," ujar Dian, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 2 Desember 2024.

Berikut sederet respons pernyataan Komisioner KPAI hingga Menteri PPPA terkait kasus anak bunuh ayah dan nenek di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. KPAI Soroti Faktor Pengasuhan dan Lingkungan Pendidikan

Kasus tragis terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan, saat seorang anak berumur 14 tahun diduga membunuh ayah dan neneknya dengan sebuah pisau. Peristiwa ini menyisakan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama bagi para ahli perlindungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan perhatian serius terhadap insiden ini.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam rangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan.

Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta untuk menangani kasus anak bunuh ayah nenek di Cilandak ini secara cepat dan tepat.

Dian Sasmita menekankan pentingnya memahami konteks di balik perilaku anak yang melanggar hukum. Menurut dia, kasus serupa demikian pernah terjadi sebelumnya.

"Perlu dipahami bersama, tidak semua anak memiliki respons sesuai harapan kita orang dewasa. Kehidupan dan tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi faktor-faktor di luar diri anak. Dia tidak mampu mengkreasikan sendiri kehidupannya akan seperti apa," ujar Dian, dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 2 Desember 2024.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa perilaku anak yang melanggar hukum tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi.

"Perilaku-perilaku anak yang melanggar hukum perlu dilihat faktor-faktor risiko anak yang tidak pernah tunggal," ucap dia.

 

3 dari 4 halaman

2. KPAI Minta Proses Hukum Berlanjut Tanpa Cederai Hak Anak

Dian juga menyoroti peran penting pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan dalam membentuk karakter anak. Sebagian besar waktu anak dihabiskan di dua lingkungan ini, sehingga memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan mereka.

"Kita perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang. Serta lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan mendukung pengembangan karakter anak. Ini tugas kita bersama untuk menciptakan lingkungan anak yang lebih baik," terang Dian.

Untuk kasus ini, lanjut Dian, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Selatan.

"Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA. KPAI telah memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial," ujarnya.

"Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya karena anak-anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya," tambah Dian.

 

4 dari 4 halaman

3. Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi mendatangi remaja inisial MAS (14), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Pertemuan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami hadir di Polres ini adalah untuk mengunjungi MAS yang sedang mengalami sesuatu dan hal lainnya serta menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini," kata Menteri PPPA di Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.

Arifah mengatakan, sudah menjadi mandat dan tugas Kementerian PPPA untuk memastikan apakah anak tercukupi haknya dan terlindungi, sebab si anak sedang dalam kondisi yang kurang baik.

"Jadi, kami memastikan bahwa si MAS ini benar-benar terpenuhi pendampingan dari ahli," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Kementerian PPPA juga akan mendampingi MAS selama proses hukum yang akan dijalani anak di bawah umur tersebut.

Arifah berharap, proses ini bisa dilalui dengan baik dan dalam kondisi yang baik juga, sehingga nanti bisa diambil kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi.

Ia meminta semua pihak berdoa agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di tempat-tempat lain. Dia juga berharap kasus ini menjadi instrospeksi bagi semua pihak, khususnya bagaimana cara membangun komunikasi dan pola asuh di dalam keluarga.