Sukses

Kejagung Sita Lagi Rp288 Miliar Hasil Korupsi di Kasus Mafia Minyak Goreng

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya menyita uang sebesar Rp288 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsi mafia minyak goreng, dalam hal ini dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya menyita uang sebesar Rp288 miliar.

“Telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar, dalam perkembangan perkara tersebut,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi terkait korupsi dan TPPU di kasus mafia minyak goreng, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu. Sementara satu tersangka korporasi baru terkait TPPU yakni PT Asset Pasific yang merupakan holding property atau real estate.

“Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, yakni tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” jelas dia.

 

2 dari 3 halaman

Disamarkan

Menurutnya, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan.

“Yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288 miliar. Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” Qohar menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Pencucian Uang

Atas perbuatannya, PT Darmex Plantation dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.