Sukses

Kejagung Beberkan Status Mantan Ipar Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi Duta Palma

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi korporasi PT Darmex Plantation, anak perusahaan Duta Palma Group.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi korporasi PT Darmex Plantation, anak perusahaan Duta Palma Group. Sebanyak lima korporasi disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita mencapai Rp288 miliar.

Dalam kasus ini, mantan adik ipar terpidana kasus korupsi PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, berinisial RI, juga disebut terlibat. Namun, Kejagung menegaskan bahwa RI belum berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan (RI) masih statusnya sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

RI disebut berperan sebagai penampung dana hasil TPPU yang dilakukan PT Darmex Plantation bersama lima korporasi tersangka lainnya, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT, serta PT Asset Pacific, yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Kemudian ini uang disita dari sdr RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini, dan kemudian kami melakukan penyitaan," jelas Qohar.

 

2 dari 2 halaman

Total Aset Disita Capai Rp1,4 Triliun

Qohar menambahkan bahwa lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan aset sebanyak empat kali, dengan rincian uang tunai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Dengan tambahan penyitaan senilai Rp288 miliar, total aset yang disita dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.

Tersangka PT Darmex Plantation dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com