Sukses

Penampakan Tumpukan Uang Rp288 Miliar yang Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma

Qohar menjelaskan, uang panas tersebut didapatkan atas penguasaan dan pengelolaan lahan yang dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak uang ratusan juta terpampang di Aula lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (3/12/2024) sore hari. Uang tersebut merupakan hasil sitaan di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Uang dengan kelipatan Rp100 ribu tersebut adalah milik kelima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific. Total ada Rp288 miliar uang yang terpampang saat Kejagung memperlihatkan hasil sitaan dari kasus tersebut.

"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (3/12/2024).

Qohar menjelaskan, uang panas tersebut didapatkan atas penguasaan dan pengelolaan lahan yang dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut.

PT Darmex menggunakan nama RI selaku penampung uang yang disebut sebagai matan adik ipar dari terpidana kasus korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.

"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Total Hasil Sitaan

Dari pengungkapan kasus ini, total penyidik Kejagung sudah melakukan penyitaan sebanyak empat kali uang tunai terkait kasus Duta Palma yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.

Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun.

Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com