Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di dunia, terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kronis.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap, yang mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor pelat akhir mobil.
Baca Juga
Pada hari ini, Rabu (4/12/2024) kebijakan ini kembali diberlakukan. Mengingat hari ini tanggal genap, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih yang bernomor pelat akhir genap yang diizinkan melintas.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jangan lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap, pengendara roda empat atau lebih perlu menyesuaikan rencana perjalanan mereka. Berikut adalah beberapa tips berguna untuk membantu Anda berkendara dengan lebih efisien dan nyaman:
1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:
Pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan hari yang berlaku. Pada hari ini, kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang boleh melintas di area ganjil genap.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang bebas dari aturan ganjil genap.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum:
Jika kendaraan Anda tidak dapat melintas karena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang dapat menjadi alternatif efisien untuk mencapai tujuan Anda.
4. Rencanakan Perjalanan:
Atur jadwal perjalanan Anda di luar jam-jam sibuk atau di luar jam berlaku ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran aturan.
5. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki nomor pelat sesuai dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Menggunakan Kendaraan Ramah Lingkungan:
Pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan listrik atau sepeda yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap dan juga ramah lingkungan.
7. Waspadai Perubahan Kebijakan:
Selalu perbarui informasi Anda mengenai kebijakan ganjil genap, karena bisa saja ada perubahan atau penyesuaian yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement