Sukses

Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta ini berlaku mulai 2 Desember 2024. Adapun kebijakan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi baik bunga atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024. Adapun kebijakan penghapusan denda ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

"Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka," kata Lusi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/11/2024).

Lusi menyebut, proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Oleh sebab itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

"Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan," kata dia.

Lusi menyampaikan, pajak daerah termasuk PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Maka Pemprov Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

 

2 dari 2 halaman

Kejar Target Pendapatan Pajak Daerah

Ia berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik," ujar dia.