Sukses

Diterima Kerja Jadi Sopir Pribadi, Pria di Depok Malah Bawa Kabur Mobil Milik Majikan

Seorang sopir membawa kabur mobil milik majikannya. Terduga pelaku IR kini diburu setelah korban membuat laporan ke Polres Metro Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir membawa kabur mobil milik majikannya. Terduga pelaku IR kini diburu setelah korban membuat laporan ke Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kejadian berawal saat korban mencari sopir pribadi.

Ketika itu, kata dia, anaknya berselancar di media sosial dan tertarik melihat dengan rekam jejak IR yang diperlihatkan di Facebook.

"Setelah memenuhi persyaratan lalu S akhirnya diterima bekerja sebagai sopir," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Ade Ary mengatakan, dugaan pencurian itu terjadi kala korban minta diantar ke Rumah Sakit UI Depok di Jalan Prof Dr. Bahder Djohan pada Senin, 3 Desember 2024.

Disaat itu, terduga pelaku berpamitan kepada untuk menemui saudaranya yang sedang berada di Rumah Sakit UI. Namun, tak kunjung kembali menjemput.

"Sampai saat ini terduga pelaku belum juga kembali kerumah korban," terang Ade Ary.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan mobil Toyota Veloz 1.5 Q CVT TSS. Adapun, kerugian ditaksir mencapai Rp 270 juta.

"Kasus sedang ditangani Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut," tandas dia.

Sebelumnya, seorang sopir ditemukan meninggal dunia di dalam truk di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono KM 13 Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara. Insiden ini turut diunggah di akun twitter @TMCPoldaMetro.

Dari video berdurasi 35 detik terlihat mobil truk berkelir hijau menepi di pinggir jalan tol. Polisi bersama dengan petugas tol lantas menghampiri dan mengecek kondisi truk. Nampak, ada seorang pria dalam keadaan tak bernyawa. Oleh mereka, kemudian dievakuasi.

 

2 dari 3 halaman

Truk Berhenti di Pinggir Tol, Sopir Ditemukan Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh dua orang anggota polisi yang sedang berpatroli di Jalan tol Wiyoto Wiyono arah Ancol.

"Mereka melihat sebuah truk terparkir di pinggir jalan, lalu mereka mengecek truk tersebut dan didapati ada seorang pria tertidur didalam truk dengan pintu terkunci," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Ade Ary mengatakan, anggota polisi lantas mengetuk-ngetuk kaca namun pria tersebut tidak merespons. Atas hal itu, maka mereka berinisiatif memecahkan kaca sebelah kiri truk dan mengecek keadaan korban.

"Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, anggota menghubungi Inafis Polres Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok.

"Setelah di lakukan pengecekan oleh Inafis Polres Metro Jakarta Utara, pada diri korban tidak di temukan tanda tanda kekerasan, dan di temukan beberapa macam obat-obatan yang diduga di konsumsi oleh korban," tandas dia.

 

3 dari 3 halaman

Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps

Pengemudi mobil pikap jasa ekspedisi inisial S (52) mengaku nekat melawan arah di jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan karena diarahkan oleh Google Maps. Akibatnya S menabrak ibu dan bayi yang sedang melintas hingga sebabkan bayi enam bulan itu tewas.

"Sementara dia ngakunya menggunakan map. Google Maps yang ada. Dia mengaku 'saya mengikuti maps', gitu loh," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto saat dikonfirmasi, Jumat 29 November 2024.

Ibu dan bayi itu sempat langsung di bawa ke rumah sakit setempat, sayangnya nyawa bayi malang itu tidak terselamatkan. Di saat yang bersamaan ada salah seorang petugas kepolisian di lokasi kejadian dan meminta korban agar menyerahkan diri dan melapor ke kantor polisi. Namun pada akhirnya S malah kabur.

"Jadi dia (sopir) takut, sudah diserahkan untuk melapor tapi dia enggak mengindahkan. Kalau bahasa kabur kita belum dalami yang jelas dia meninggalkan objek (korban)," ucap Wuryono.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, keberadaan S pun pada akhirnya ditemukan di daerah Jakarta Utara. Pada saat ditangkap sedang berada di sebuah bengkel bersama dengan mobil pikapnya.

Polisi selidiki dugaan pelaku yang ingin menghilangkan jejak kejahatannya.

"Kebetulan di dekat bengkel (ditangkap). Masih kita dalami lagi apakah dia ke bengkel dalam rangka mengubah kendaraannya dan sebagiannya belum kita dalami. Karena kendaraannya bukan milik dia," bebernya.

Wuryono juga menambahkan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.