Sukses

Kesal karena Terus Menangis, Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Balita

Tersangka menyiramkan air panas ke tubuh bagian belakang korban dan melihat tubuh korban melepuh atau mengalami luka bakar.

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka Seftyana (35) terkait kasus dugaan penyiraman balita di Daycare Kiddy Space, Sawangan, Depok. Akibat siraman air panas tersebut, balita perempuan berusia 1,3 tahun mengalami luka bakar.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, kekerasan pada daycare bermula dari orang tua korban menitipkan anaknya pada Senin (2/12/2024) ke Daycare Kiddy Space. Sekitar pukul 05.30 WIB, orang tua menitipkan korban yang saat itu sedang tidur.

"Saat dititipkan korban terbangun karena buang air besar, saat itu tersangka sedang merebus air," ujar Arya, Rabu (4/12/2024).

Arya menjelaskan, tersangka membawa korban untuk membersihkan kotoran buang air besar. Saat dibersihkan korban menangis secara terus menerus, tersangka yang sebelumnya merebus air panas, air tersebut dituangkan ke bak berwarna kuning.

"Karena korban nangis terus-menerus, tersangka merasa kesal sehingga melakukan kekerasan dengan menyiram air panas," jelas Arya.

Tersangka yang kesal menyiramkan air panas ke tubuh korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Tersangka menyiramkan air panas ke tubuh bagian belakang korban dan melihat tubuh korban melepuh atau mengalami luka bakar.

"Tersangka yang melihat tubuh korban melepuh, menyiramkan air dingin ke tubuh korban," ucap Arya.

Akibat siraman air panas, korban mengalami luka pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga. Saat ini, korban masih dalam perawatan rumah sakit untuk proses penyembuhan luka bakar.

"Kami turut prihatin karena memang kulitnya mengelupas, kalau luka bakar berapa persen, kita belum tahu persis dari dokter," terang Arya.

2 dari 3 halaman

Ancaman 10 Tahun Penjara

Arya mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah diamankan Polres Metro Depok terkait kekerasan terhadap korban di lokasi Daycare Kiddy Space. Atas tindakan tersangka, Polres Metro Depok menjerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KHUP.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Arya.

Kasus tersebut terungkap dikarenakan orang tua curiga dengan luka bakar di tubuh korban. Orang tuanya merasa janggal melihat tubuh korban setelah dititipkan pada daycare dan melaporkan ke Polres Metro Depok.

"Orang tua melaporkan luka bakar yang dialami korban ke Polres Metro Depok," kata Arya.

Arya menuturkan, Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk melakukan razia perizinan daycare. Bukan tanpa sebab, kasus kekerasan anak pada daycare bukan pertama kali terjadi di Kota Depok.

"Karena setelah kami cek daycare ini tidak berizin. Informasinya sempat mengajukan perizinan, namun tidak disetujui dinas karena belum memenuhi persyaratan," tutur Arya.

Polres Metro Depok mengajak Pemerintah Kota Depok melakukan razia bersama terkait daycare yang tidak berizin. Hal itu untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak yang dititipkan disebuah daycare di wilayah Depok.

"Kita meminta Pemerintah Kota Depok sama-sama merazia tempat yang ada daycare, pada kasus daycare ini kurang dari 20 anak yang dititipkan pada daycare tersebut," tutup Arya.

3 dari 3 halaman

Infografis

Video Terkini